Rabu, 29 Juni 2016

HUKUM INTERNASIONAL

Artikel Tentang Hukum Internasional
1.Reservasi Suatu Perjanjian
By: Tenne Ganuvan Sinaga
Sumber: Buku I Wayan (Hukum
Perjanjian Internasional, Bagian I)


Suatu negara berdaulat yang turut serta di dalam suatu perjanjian internasional diharapkan dapat menyetujui seluruh isi pasal perjanjian, sehingga perjanjian itu dapat mengikat secara utuh dan menyeluruh kepada setiap negara yang menyatakan terikat pada perjanjian tersebut. Dengan demikian, pelaksanaan perjanjian itu akan menjadi utuh karena semua pihak sudah terikat pada isi perjanjian itu tanpa kecuali.

Namun, pada kenyataannya sangat sulit bagi setiap negara yang ingin ikut dalam suatu perjanjian menerima secara utuh pasal-pasal di dalam perjanjian tersebut, walaupun perjanjian itu merupakan kesepakatan dari utusannya yang turut berunding dalam merumuskan perjanjian itu. Bagi negara yang ingin tetap turut serta pada suatu perjanjian tetapi tidak setuju pada ketentuan tertentu di dalam perjanjian itu, dapat mengajukan suatu pensyaratan.

Pensyaratan (RESERVASI),Pasal 2(1d) Konvensi Wina 1969, adalah suatu pernyataan sepihak, dengan bentuk dan nama apapun, yang dibuat oleh suatu negara, ketika menandatangani, meratifikasi, mengakseptasi, menyetujui, atau mengaksesi atas suatu perjanjian internasional, yang maksudnya untuk mengesampingkan atau mengubah akibat hukum dari ketentuan tertentu dari perjanjian itu dalam penerapannya terhadap negara yang bersangkutan.

Kalau reservasi merupakan pernyataan sepihak, berarti tidak perlu adanya persetujuan negara-negara peserta suatu perjanjian internasional yang ingin direservasi

apapun bentuk dan nama dari pensyaratan itu.. nama lain dari pensyaratan yaitu deklarasi, understand/ing, notes, dan reservasi. Di dalam Konvensi Wina '69, yang disebutkan secara tegas sebagai nama lain dari pensyaratan hanyalah reservasi, sehingga yang mempunyai akibat hukum hanyalah reservasi. Maksudnya adalah bila ada suatu perjanjian lalu suatu negara ingin mereservasi, contohlah Indonesia ingin mereservasi terhadap pasal 2 ICCPR, lalu timbul akibat hukumnya bagi Indonesia, dalam hal ini berupa "tanggapan" anggota-anggota peserta lain. Bagi yang setuju terhadap reservasi yg diajukan Indonesia, maka tidak ada yang berkomentar, dan akibat hukum yang berlaku bagi Indonesia bila reservasi itu diterima adalah pasal 2 ICCPR yang baru direservasi. Tetapi bagi yang tidak setuju, akan membuat pernyataan tidak setuju, dan akibat hukum yang berlaku adalah tetap Pasal 2 yang lama sebelum reservasi diajukan. (Kalau menurut para ahli hukum, apa pun namanya, itu tetap merupakan pensyaratan). Bila negara2 peserta lain tidak menyatakan sikap atas reservasi yang diajukan Indonesia tersebut, hal itu dianggap bahwa negara2 itu menerima reservasi Indonesia.

Walaupun reservasi merupakan hak suatu negara, ada pembatasan yang harus diperhatikan oleh suatu negara dalam mengajukan reservasi..,yaitu: (lihat Psl.19 Konvensi Wina '69)
persyaratan itu dilarang oleh perjanjian internasional
perjanjian itu menentukan, bahwa hanya pensyaratan yang khusus, yang tidak termasuk di dalam pensyaratan yang merupakan masalah, yang dapat diajukan, Bila ada negara yang mereservasi pasal tertentu yang secara tegas dinyatakan tidak boleh direservasi, maka reservasinya dianggap tidak pernah ada dan tidak akan pernah berlaku

dalam hal-hal yang tidak termasuk di dalam nomor 1 dan 2 pensyaratan itu ternyata tidak sesuai dengan objek dan tujuan dari perjanjian. --- bila pensyaratan dalam hal ini tetap diajukan, ditakutkan akan menghambat usaha-usaha negara peserta untuk mencapai maksud dan tujuan perjanjian itu sendiri, dan akhirnya akan merugikan negara peserta perjanjian itu sendiri.

Kalau ada suatu negara menyatakan penolakan terhadap Hak asasi manusia yang bersifat non-derogable rights, dan ia mereservasi pasal yang berkaitan dengan HAM tersebut, maka reservasi itu tidak boleh diajukan dan tidak boleh diterima karena hal itu bertentangan dengan maksud dan tujuan perjanjian. Jurisprudensi yang dikeluarkan oleh Mahkamah HAM di Amerika Selatan (terhadap pembatasan reservasi yang ke-3 ini), hakim menyatakan bahwa "apabila suatu negara menyatakan reservasi yang tujuannya adalah memungkinkan negara tersebut untuk menunda setiap hak-hak asasi manusia yang bersifat non-derogable rights di dalam konvensi negara-negara Amerika mengenai HAM, maka reservasi tersebut harus dianggap sebagai incompentible (tidak sesuai/bertentangan) dengan maksud dan tujuan dari American Convention of Human Right".

selain itu, masih ada satu pembatasan lagi, yaitu reservasi tidak boleh diajukan terhadap ketentuan perjanjian yang mengandung "jus cogens". Jus cogens sebagai kaidah hukum yang sifat mengikatnya sangat kuat dan imperatif, jelas tidak boleh dikesampingkan oleh kaidah hukum yang sifat mengikatnya lebih lemah, apalagi oleh suatu tindakan sepihak yang sangat subjektif seperti pensyaratan.

Lalu bagaimana bila di dalam suatu perjanjian internasional tidak dinyatakan secara tegas bahwa suatu negara boleh mereservasi dan tidak dinyatakan secara tegas pula di dalamnya bahwa suatu negara tidak boleh mereservasi perjanjian tersebut. Apakah apabila ada negara yang ingin ikut serta pada perjanjian tersebut tetapi dengan mengajukan reservasi, apa diperbolehkan??

Untuk hal tersebut di atas, bagi negara tersebut diperbolehkan untuk ikut serta dalam perjanjian dan untuk mengajukan reservasi. Kembali lagi bahwa reservasi itu merupakan hak, jadi setiap negara berhak untuk menggunakannya, asalkan reservasi yang diajukan tersebut tidak bertentangan dengan 3 pembatasan yang telah disebut di atas. Advisory opinion yang dikeluarkan oelh ICJ menyatakan bahwa di dalam hal tersebut di atas, suatu negara tetap boleh mengajukan reservasi dengan tetap berpegang teguh pada ketentuan pasal 19 Konvensi Wina 1969.

Dapatkah suatu negara yang sudah mengajukan reservasi, kemudian menarik kembali reservasi tersebut? Kecuali jika perjanjian itu menentukan sebaliknya, suatu pensyaratan dapat ditarik kembali setiap waktu, dan penarikan kembali itu tidak membutuhkan persetujuan dari negara yang sebelumnya telah menerimanya. (pasal 22 (1) KW'69).

Begitu pula dengan penolakan negara2 peserta perjanjian terhadap reservasi yang diajukan suatu negara, penolakan tersebut dapat ditarik kembali setiap waktu. (Pasal 22 (2) KW'69).
 
2.Pengertian Prinsip Ex aequo et bono
Prinsip ex aequo et bono adalah jika dalam penyelesaian kasus yang telah diajukan dalam Mahkmah Internasional oleh pihak yang bersengketa tidak dapat diselesaikan melalui sumber hukum yang telah termaktub->sumber hukum internasional primer ataupun subsider (kasusnya rumit dan belum pernah terjadi sebelumnya) maka, sesuai dengan ketentuan Pasal 38 Keputusan Mahkamah Internasional maka hakim boleh mengabaikan sumber hukum yang ada dengan memutuskan berdasarkan pada rasa keadilan secara pantas berdasarkan hati nurani para hakim di Mahkamah Internasional. Dan hal tersebut berlaku sah.
 
3.Perdamaian Westphalia
    Perdamaian Westphalia dianggap sebagai peristiwa penting dalam sejarah Hukum Internasional modern, bahkan dianggap sebagai suatu peristiwa Hukum Internasional modern yang didasarkan atas negara-negara nasional. Sebabnya adalah :


(1) Selain mengakhiri perang 30 tahun, Perjanjian Westphalia telah meneguhkan perubahan dalam peta bumi politik yang telah terjadi karena perang itu di Eropa

(2) Perjanjian perdamaian mengakhiri untuk selama-lamanya usaha Kaisar Romawi yang suci.

(3) Hubungan antara negara-negara dilepaskan dari persoalan hubungan kegerejaan dan didasarkan atas kepentingan nasional negara itu masing-masing.

(4) Kemerdekaan negara Nederland, Swiss dan negara-negara kecil di Jerman diakui dalam Perjanjian Westphalia.

Perjanjian Westphalia meletakan dasar bagi susunan masyarakat Internasional yang baru, baik mengenai bentuknya yaitu didasarkan atas negara-negara nasional (tidak lagi didasarkan atas kerajaan-kerajaan) maupun mengenai hakekat negara itu dan pemerintahannya yakni pemisahan kekuasaan negara dan pemerintahan dari pengaruh gereja.

Ciri masyarakat Internasional yang terdapat di Eropa yang dasarnya diletakkan oleh Perjanjian Westphalia. Ciri-ciri pokok yang membedakan organisasi susunan masyarakat Internasional yang baru ini dari susunan masyarakat Kristen Eropa pada zaman abad pertengahan :
(1) Negara merupakan satuan teritorial yang berdaulat.
(2) Hubungan nasional yang satu dengan yang lainnya didasarkan atas kemerdekaan dan persamaan derajat.

(3) Masyarakat negara-negara tidak mengakui kekuasaan di atas mereka seperti seorang kaisar pada zaman abad pertengahan dan Paus sebagai Kepala Gereja.

(4) Hubungan antara negara-negara berdasarkan atas hukum yang banyak mengambil oper pengertian lembaga Hukum Perdata, Hukum Romawi.

(5) Negara mengakui adanya Hukum Internasional sebagai hukum yang mengatur hubungan antar negara tetapi menekankan peranan yang besar yang dimainkan negara dalam kepatuhan terhadap hukum ini.

(6) Tidak adanya Mahkamah (Internasional) dan kekuatan polisi internasional untuk memaksakan ditaatinya ketentuan hukum Internasional.

(7) Anggapan terhadap perang yang dengan lunturnya segi-segi keagamaan beralih dari anggapan mengenai doktrin bellum justum (ajaran perang suci) kearah ajaran yang menganggap perang sebagai salah satu cara penggunaan kekerasan.

Dasar-dasar yang diletakkan dalam Perjanjian Westphalia diperteguh dalam Perjanjian Utrech yang penting artinya dilihat dari sudut politik Internasional, karena menerima asas keseimbangan kekuatan sebagai asas politik internsional.

Hugo Grotius mendasarkan sistem hukum Internasionalnya atas berlakunya hukum alam. Hukum alam telah dilepaskannya dari pengaruh keagamaan dan kegerejaan. Banyak didasarkan atas praktek negara dan perjanjian negara sebagai sumber Hukum Internasional disamping hukum alam yang diilhami oleh akal manusia, sehingga disebut Bapak Hukum Internasional.

Selain Hugo Grotius ada pula Sarjana yang menulis Hukum Internasional: - Fransisco Vittoria (biarawan Dominikan – berkebangsaan Spanyol Abad XIV menulis buku Relectio de Indis mengenai hubungan Spanyol dan Portugis dengan orang Indian di AS. Bahwa negara dalam tingkah lakunya tidak bisa bertindak sekehendak hatinya. Maka hukum bangsa-bangsa ia namakan ius intergentes. - Fransisco Suarez (Yesuit) menulis De legibius ae Deo legislatore (on laws and God as legislator) mengemukakan adanya suatu hukum atau kaedah obyektif yang harus dituruti oleh negara-negara dalam hubungan antara mereka. - Balthazer Ayala (1548-1584) dan Alberico Gentilis mendasarkan ajaran mereka atas falsafah keagamaan atau tidak ada pemisahan antara hukum, etika dan teologi.
 
 
4.Konvensi Montevideo 1933
Pasal 1 Konvensi Montevideo 1933 mengenai Hak-Hak dan Kewajiban-Kewajiban Negara (yang ditangani oleh Amerika Serikat dan Negara Amerika Latin) merupakan karakteristik-karakteristik berikut ini:

“Negara sebagai hukum internasional harus memiliki syarat-syarat berikut: (1) penduduk tetap, (2) wilayah tertentu (3) Pemerintah , dan (4) kemampuan untuk melakukan hubungan dengan negara-negara lainnya”.

Mengenai syarat (2), Suatu wilayah tertentu bukan merupakan hal yang esensial untuk adanya negara dengan ketentuan bahwa terdapat pengakuan mengenai apa yang dikarakteristikan sebagai “ketetapan” (consistency) dari wilayah terkait dan penduduknya,  meskipun dalam kenyataannya semua negara modern berada dalam batas–batas teritorial. Demikian pula, perubahan-perubahan yang terjadi, baik menambah atau mengurangi luasnya wilayah negara tertentu, tidak dengan sendirinya mengubah identitas negara tersebut. Wilayah tersebut juga tidak perlu merupakan kesatuan geografis; suatu negara mungkin terdiri dari b
eberapa wilayah tertorial, yang kurang berhubungan atau bahkan saling berjauhan satu sama lain.

Dari segi Hukum Internasional, syarat (4) merupakan syarat yang paling penting. Suatu negara harus memiliki kemampuan untuk menyelenggarakan hubungan-hubungan eksternal dengan negara-negara lain. Hal inilah yang membedakan negara dalam arti yang sesungguhnya dari unit-unit yang lebih kecil seperti anggota-anggota suatu federasi, atau protektorat-protektorat, yang tidak mengurus hubungan-hubungan luar negerinya sendiri, dan tidak diakui oleh negara-negara yang lain sebagai anggota masyarakat internasional yang sepenuhnya mandiri.

Mencari ridho Allah diantara Ujian kehidupan




1.Wajibnya Berbakti Dan Haramnya Durhaka Kepada Kedua Orang Tua.

Ridho Allah yg seringkali kita lupa adalah Ridho orang tua.kadangkala kita hanya mengedepan ego dan dengan bisikan syaitan kita sengaja melalaikan nya.kadang jg kita memutuskan sesuatu tanpa bertanya kepada orang tua kita.terlebih kepada ibu.
Allah memerintahkan dalam Al-Qur’an agar berbakti kepada kedua orang tua. Mengenai wajibnya seorang anak berbakti kepada orang tua, Allah berfirman di dalam surat Al-Isra’ ayat 23-24.
وَقَضَىٰ رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا ۚ إِمَّا يَبْلُغَنَّ عِنْدَكَ الْكِبَرَ أَحَدُهُمَا أَوْ كِلَاهُمَا فَلَا تَقُلْ لَهُمَا أُفٍّ وَلَا تَنْهَرْهُمَا وَقُلْ لَهُمَا قَوْلًا كَرِيمًا
“Dan Rabb-mu telah memerintahkan kepada manusia janganlah ia beribadah melainkan hanya kepadaNya dan hendaklah berbuat baik kepada kedua orang tua dengan sebaik-baiknya. Dan jika salah satu dari keduanya atau kedua-duanya telah berusia lanjut disisimu maka janganlah katakan kepada keduanya ‘ah’ dan janganlah kamu membentak keduanya” [Al-Isra : 23]
وَاخْفِضْ لَهُمَا جَنَاحَ الذُّلِّ مِنَ الرَّحْمَةِ وَقُلْ رَبِّ ارْحَمْهُمَا كَمَا رَبَّيَانِي صَغِيرًا
“Dan katakanlah kepada keduanya perkataan yang mulia dan rendahkanlah dirimu terhadap keduanya dengan penuh kasih sayang. Dan katakanlah, “Wahai Rabb-ku sayangilah keduanya sebagaimana keduanya menyayangiku di waktu kecil” [Al-Isra : 24]
Juga An-Nisa ayat 36.
وَاعْبُدُوا اللَّهَ وَلَا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا ۖ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا
“Dan sembahlah Allah dan janganlah menyekutukanNya dengan sesuatu, dan berbuat baiklah kepada kedua ibu bapak…..” [An-Nisa : 36]
Juga terdapat dalam surat Luqman ayat 14-15.
وَوَصَّيْنَا الْإِنْسَانَ بِوَالِدَيْهِ حَمَلَتْهُ أُمُّهُ وَهْنًا عَلَىٰ وَهْنٍ وَفِصَالُهُ فِي عَامَيْنِ أَنِ اشْكُرْ لِي وَلِوَالِدَيْكَ إِلَيَّ الْمَصِيرُ
“Dan Kami perintahkan kepada manusia agar berbuat baik kepada orang tuanya, ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah lemah dan menyapihnya dalam dua tahun, bersyukurlah kalian kepada-Ku dan kepada kedua orang tuamu. Hanya kepada-Ku lah kalian kembali” [Luqman : 14]
وَإِنْ جَاهَدَاكَ عَلَىٰ أَنْ تُشْرِكَ بِي مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ فَلَا تُطِعْهُمَا ۖ وَصَاحِبْهُمَا فِي الدُّنْيَا مَعْرُوفًا ۖ وَاتَّبِعْ سَبِيلَ مَنْ أَنَابَ إِلَيَّ ۚ ثُمَّ إِلَيَّ مَرْجِعُكُمْ فَأُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ
“Dan jika keduanya memaksamu mempersekutukan sesuatu dengan Aku yang tidak ada pengetahuanmu tentang Aku maka janganlah kamu mengikuti keduanya dan pergaulilah keduanya di dunia dengan cara yang baik dan ikuti jalan orang-orang yang kembali kepada-Ku kemudian hanya kepada-Ku lah kembalimu maka Aku kabarkan kepadamu apa yang kamu kerjakan” [Luqman : 15]
Berbakti dan taat kepada orang tua terbatas pada perkara yang ma’ruf. Adapun apabila orang tua menyuruh kepada kekafiran, maka tidak boleh taat kepada keduanya. Allah berfirman.
وَوَصَّيْنَا الْإِنْسَانَ بِوَالِدَيْهِ حُسْنًا ۖ وَإِنْ جَاهَدَاكَ لِتُشْرِكَ بِي مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ فَلَا تُطِعْهُمَا
“Dan Kami wajibkan kepada manusia (berbuat) kebaikan kepada kedua orang tuanya. Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan Aku dengan sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mengikuti keduanya..” [Al-Ankabut : 8]
Serta surat Al-Ahqaaf ayat 15-16.
وَوَصَّيْنَا الْإِنْسَانَ بِوَالِدَيْهِ إِحْسَانًا ۖ حَمَلَتْهُ أُمُّهُ كُرْهًا وَوَضَعَتْهُ كُرْهًا ۖ وَحَمْلُهُ وَفِصَالُهُ ثَلَاثُونَ شَهْرًا ۚ حَتَّىٰ إِذَا بَلَغَ أَشُدَّهُ وَبَلَغَ أَرْبَعِينَ سَنَةً قَالَ رَبِّ أَوْزِعْنِي أَنْ أَشْكُرَ نِعْمَتَكَ الَّتِي أَنْعَمْتَ عَلَيَّ وَعَلَىٰ وَالِدَيَّ وَأَنْ أَعْمَلَ صَالِحًا تَرْضَاهُ وَأَصْلِحْ لِي فِي ذُرِّيَّتِي ۖ إِنِّي تُبْتُ إِلَيْكَ وَإِنِّي مِنَ الْمُسْلِمِينَ
” Kami perintahkan kepada manusia supaya berbuat baik kepada dua orang ibu bapaknya, ibunya mengandungnya dengan susah payah, dan melahirkannya dengan susah payah (pula). Mengandungnya sampai menyapihnya adalah tiga puluh bulan, sehingga apabila dia telah dewasa dan umurnya sampai empat puluh tahun, ia berdo’a “Ya Rabb-ku, tunjukilah aku untuk menysukuri nikmat Engkau yang telah Engkau berikan kepadaku dan kepada kedua orang tuaku dan supaya aku dapat berbuat amal yang shalih yang Engkau ridlai, berilah kebaikan kepadaku dengan (memberi kebaikan) kepada anak cucuku. Sesungguhnya aku bertaubat kepada Engkau dan sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang berserah diri” [Al-Ahqaaf : 15]
أُولَٰئِكَ الَّذِينَ نَتَقَبَّلُ عَنْهُمْ أَحْسَنَ مَا عَمِلُوا وَنَتَجَاوَزُ عَنْ سَيِّئَاتِهِمْ فِي أَصْحَابِ الْجَنَّةِ ۖ وَعْدَ الصِّدْقِ الَّذِي كَانُوا يُوعَدُونَ
” Mereka itulah orang-orang yang Kami terima dari mereka amal yang baik yang telah mereka kerjakan dan Kami ampuni kesalahan-kesalahan mereka, bersama penghuni-penghuni surga, sebagai janji yang benar yang telah dijanjikan kepada mereka” [Al-Ahqaaf : 16]
Sedangkan tentang anak durhaka kepada kedua orang tuanya terdapat di dalam surat Al-Ahqaaf ayat 17-20.
وَالَّذِي قَالَ لِوَالِدَيْهِ أُفٍّ لَكُمَا أَتَعِدَانِنِي أَنْ أُخْرَجَ وَقَدْ خَلَتِ الْقُرُونُ مِنْ قَبْلِي وَهُمَا يَسْتَغِيثَانِ اللَّهَ وَيْلَكَ آمِنْ إِنَّ وَعْدَ اللَّهِ حَقٌّ فَيَقُولُ مَا هَٰذَا إِلَّا أَسَاطِيرُ الْأَوَّلِينَ
“Dan orang yang berkata kepada kedua orang tuanya, ‘Cis (ah)’ bagi kamu keduanya, apakah kamu keduanya memperingatkan kepadaku bahwa aku akan dibangkitkan, padahal sungguh telah berlalu beberapa umat sebelumku ? lalu kedua orang tua itu memohon pertolongan kepada Allah seraya mengatakan, “Celaka kamu, berimanlah ! Sesungguhnya janji Allah adalah benar” Lalu dia berkata, “Ini tidak lain hanyalah dongengan orang-orang dahulu” [Al-Ahqaaf : 17]
أُولَٰئِكَ الَّذِينَ حَقَّ عَلَيْهِمُ الْقَوْلُ فِي أُمَمٍ قَدْ خَلَتْ مِنْ قَبْلِهِمْ مِنَ الْجِنِّ وَالْإِنْسِ ۖ إِنَّهُمْ كَانُوا خَاسِرِينَ
“Mereka itulah orang-orang yang telah pasti ketetapan (adzab) atas mereka, bersama-sama umat-umat yang telah berlalu sebelum mereka dari jin dan manusia. Sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang merugi” [Al-Ahqaaf : 18]
Sedangkan dalam surat Al-Baqarah ayat 215
يَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنْفِقُونَ ۖ قُلْ مَا أَنْفَقْتُمْ مِنْ خَيْرٍ فَلِلْوَالِدَيْنِ وَالْأَقْرَبِينَ وَالْيَتَامَىٰ وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۗ وَمَا تَفْعَلُوا مِنْ خَيْرٍ فَإِنَّ اللَّهَ بِهِ عَلِيمٌ
“Mereka bertanya kepadamu (Muhammad) tentang apa yang mereka infakkan. Jawablah, “Harta yang kamu nafkahkan hendaklah diberikan kepada ibu bapakmu, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan. Dan apa saja kebajikan yang kamu perbuat sesungguhnya Allah Maha Mengetahui” [Al-Baqarah : 215]
Banyak sekali ayat-ayat di dalam Al-Qur’an yang menerangkan tentang wajibnya berbakti kepada kedua orang tua. Dalam surat Luqman, Allah menyebutkan wajibnya seorang anak berbakti kepada kedua orang tua dan bersyukur kepadanya serta disebutkan juga tentang larangan mengikuti orang tua jika orang tua tersebut mengajak kepada syirik.
 

2.Alasan Mengapa Ridho Allah Bergantung pada Ridho Orangtua

 وَعَنْ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ عُمَرَ -رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا-, عَنْ اَلنَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ: ( رِضَا اَللَّهِ فِي رِضَا اَلْوَالِدَيْنِ, وَسَخَطُ اَللَّهِ فِي سَخَطِ اَلْوَالِدَيْنِأَخْرَجَهُ اَلتِّرْمِذِيُّ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ حِبَّانَ وَالْحَاكِمُ

َ
“Dari Abdullah Ibnu Amar al-’Ash Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Keridloan Allah tergantung kepada keridloan orang tua dan kemurkaan Allah tergantung kepada kemurkaan orang tua.” Riwayat Tirmidzi. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban dan Hakim.”

“Abu Hurairoh juga meriwayatkan, bahwa ada seorang lelaki menghadap Rasulullah SAW. Untuk menayakan siapakah orang yang lebih patut dilakukan persahabatan dengan baik? Maka jawab Rasulullah SAW. Ibumu. Kemudian ia pun bertanya lagi : lalu siapa lagi? Jawab beliau tetap : Ibumu. Lalu ia bertanya lagi: Lalu siapa lagi: Maka kali ini jawab beliau: Ayahmu”

Berbuat baik kepada kedua orang tua dan selalu mencari keridhoanya dengan memberikan penghargaan dan penghormatan dalam batas – batas yang halal, belumlah seberapa kalau dibandingkan dengan pengorbannan orang tua orang tua kepada anak dalam memberikan asuhan dan pendidikan. Sebagaimana nabi dan rasul yang diutus oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala ke muka bumi selain diperintahkan untuk menyeru umatnya agar berbakti kepada Allah, mentauhidkan Allah dan menjauhi segala macam perbuatan syirik juga diperintahkan untuk menyeru umatnya agar berbakti kepada orang tuanya. Pengorbanan orangtua kepada baru akan seimbang seandainya orang tuanya itu tertawan menjadi budak oleh musuh, kemudian ditebusnya lalu dibebaskanya seperti yang tertera dalam hadits berikut ini :
“Abu Hurairoh menuturkan, bahwa Rasulullah SAW. bersabda: “Belumlah dinamakan seorang anak membalas orang tua, sebelum dia mendapatkan orang tuanya itu tertawan menjadi budak, lalu ia tebusnya kemudian memerdekakanya”. ( HR. Muslim – Riyadhush Shalihin 4/316 )

Berdasarkan hadits tersebut, maka seorang anak dituntut untuk memberikan pengorbannan yang sebesar-besarnya demi kepentingan orang tua. Dan itulah yang dinamakan “birrul walidain” yang sejati.


Mengutamakan ibu

“Abu Hurairoh juga meriwayatkan, bahwa ada seorang lelaki menghadap Rasulullah SAW. Untuk menayakan siapakah orang yang lebih patut dilakukan persahabatan dengan baik? Maka jawab Rasulullah SAW. Ibumu. Kemudian ia pun bertanya lagi : lalu siapa lagi? Jawab beliau tetap : Ibumu. Lalu ia bertanya lagi: Lalu siapa lagi: Maka kali ini jawab beliau: Ayahmu” ( HR. Bukhari dan Muslim – Riyadhush Shalihin 9/319 )
Dalam satu riwayat ( bahwa lelaki tersebut bertanya ): Ya Rasulullah, siapakah orang yang lebih patut dilakukan persahabatan dengan baik? Beliau menjawab: Ibumu, kemudian ibumu, kemudian ibumu, dan kemudian bapakmu, dan selanjutnya orang – orang yang paling dekat denganmu, dan yang paling dekat denganmu.


Keutamaan Berbakti Kepada Kedua Orang Tua


Pertama: Bahwa berbakti kepada kedua orang tua dalam amal yang paling utama. Dengan dasar diantaranya yaitu hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang disepakati oleh Bukhari dan Muslim. Dari sahabat Abu Abdirrahman Abdulah bin Mas’ud radliallahu ‘anhu:

“Aku bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tentang amal-amal paling utama dan dicintai Allah? Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab, ‘pertama Shalat pada waktunya (dalam riwayat lain disebutkan shalat diawal waktunya), kedua berbakti kepada kedua dua orang tua, ketiga jihad di jalan Allah
.” [HR. Bukhari I/134, Muslim No. 85, Fathul Baari 2/9]
Dengan demikian jika ingin berbuat kebajikan harus didahulukan amal-amal yang paling utama di antaranya adalah birrul walidain (berbakti kepada orang tua).
Kedua: Bahwa ridha Allah tergantung kepada keridhaan orang tua. Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam Adabul Mufrad, Ibnu Hibban, Hakim dan Imam Tirmidzi dari Sahabat dari sahabat Abdillah bin Amr dikatakan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Ridha Allah tergantung kepada keridlaan orang tua dan murka Allah tergantung kepada kemurkaan orang tua.” (HR. Bukhari dalam Adabul Mufrad (2), Ibnu Hibban (2026-Mawarid), Tirmidzi (1900), Hakim (4/151-152))
Ketiga: dengan berbakti kepada kedua orang tua dapat menghilangkan kesulitan yang sedang dialami yaitu dengan cara bertawasul dengan amal shalih tersebut.
Ini menunjukan bahwa perbuatan berbakti kepada kedua orang tua yang pernah kita lakukan, dapat digunakan untuk bertawasul kepada Allah ketika kita mengalami kesulitan, insya Allah kesulitan tersebut akan hilang. Berbagai kesulitan yang dialami seseorang saat ini diantaranya karena perbuatan durhaka kepada kedua orang tua.
Serta menunjukan bahwa kebutuhan kedua orang tua harus di dahulukan daripada kebutuhan anak kita sendiri. Bahkan dalam riwayat yang lain disebutkan berbakti kepada orang tua harus didahulukan dari pada berbuat baik kepada istri sebagai mana diriwayatkan oleh abdulah bin umar radliallahu ‘anhuma ketika diperintahkan oleh bapaknya (Umar bin Khatab) untuk menceraikan istrinya, ia bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Rasalullah menjawab, “Ceraikan istrimu!” [HR. Abu Dawud No. 5138, Tirmidzi No. 1189 beliau berkata, “Hadits hasan shahih”]
Keempat: Dengan berbakti kepada kedua orang tua akan diluaskan rizki dan dipanjangkan umur Sebagai mana dalam hadits yang disepakati oleh Bukhari dan Muslim. Dari sahabat Anas radliallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

“Barang siapa yang suka diluaskan rizki dan dipanjangkan umurnya maka hendaklah ia menyambung tali silaturahmi.”
[HR. Bukhari 7/7, Muslim 2557, Abu Dawud 1693].
Dalam silaturahmi, yang harus didahulukan silaturahmi kepada orang tua sebelim kepada yang lain. Banyak diantara saudara-saudara kita yang sering ziarah kepada teman-temannya tetapi kepada orang tuanya sendiri jarang bahkan tidak pernah. Padahal ketika masih kecil dia selalu bersama orang tuanya. Sesulit apapun harus tetap diusahakan untuk bersilaturahmi kepada kedua orang tua. Karena dengan dekat kepada keduanya insya Allah akan dimudahkan rizkinya dan dipanjangkan umurnya.
Kelima: Manfaat dari berbakti kepada kedua orang tua yaitu akan dimasuikkan ke jannah (surga) oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala. Dosa-dosa yang Allah segerakan adzabnya di dunia diantaranya adalah berbuat zhalim dan durhaka kepada orang tua. Dengan demikian jika seorang anak berbuat baik kepada kedua orang tuanya, Allah akan menghindarkannya dari berbagai mala petaka, dengan izin Allah.

Apabila kedua orang telah meninggal maka yang pertama kita lakukan adalah meminta ampun kepada Allah Ta’ala dengan taubat yang nasuha (benar) bila kita pernah berbuat durhaka kepada keduanya di waktu mereka masih hidup, yang kedua adalah menshalatkannya, ketiga adalah selalu meminta ampunan untuk keduanya, yang keempat membayarkan hutang-hutangnya, yang kelima melaksanakan wasiat yang sesuai dengan syari’at dan yang keenam menyambung tali silaturrahmi kepada orang yang keduanya juga pernah menyambungnya

Itulah sebabnya Ridho Allah bergantung pada Ridho orang tua. Karena Allah sangat memuliakan orangtua terutama ibu.